Salah satu kunci kesuksesan dalam bisnis dan kepemimpinan adalah etika. Itulah salah satu pesan yang dapat diambil dari kuliah tamu yang disampaikan oleh Ibu Nur Wening, salah satu ahli Ombudsman DIY. Pada Jumat, 21 April 2017, PWK UGM mengadakan kuliah tamu dengan topik Etika Bisnis dan Kepemimpinan. Kuliah tamu tersebut diadakan demi membekali para mahasiswa PWK UGM terkait dengan etika di sektor kewirausahaan dan kepemimpinan.
Ibu Nur Wening menjelaskan bahwa kualitas manusia tidak hanya ditentukan dari pengetahuan dan keterampilannya. Akan tetapi juga perilakunya, termasuk etika yang tertanam di diri individu tersebut. Beliau menjelaskan bahwa etika berperan sebagai pedoman sikap dan tingkah laku manusia dalam membedakan yang baik dan yang buruk berdasarkan pada norma yang ada di masyarakat.
Dalam konteks bisnis, etika merupakan aturan yang tertulis maupun non tertulis yang mengatur hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Terdapat setidaknya 3 alasan mengapa diperlukan etika dalam berbisnis. Pertama, bisnis tidak hanya soal keuntungan, tetapi juga soal kejujuran dari kualitas produk yang dijual. Kedua, bisnis melibatkan manusia sehingga membutuhkan etika dalam pengambilan keputusanya. Ketiga, persaingan bisnis semakin ketat sehingga norma etis diperlukan sebagai pedoman agar aktivitas bisnis tetap profesional dan berintegritas.
Ibu Nur Wening memberikan contoh kasus bisnis yang tidak beretika dengan mengambil kasus pembangunan perumahan di DIY. Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman DIY, terdapat 36 aduan kasus perumahan pada tahun 2005-2015. Kebanyakan aduan berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pengembang dalam pembangunan perumahan seperti lokasi yang bergeser dan taman yang tidak dibangun. Bahkan terdapat pengembang yang kabur dan tidak bertanggung jawab melanjutnya pembangunan properti yang sudah dibeli oleh konsumen.
Materi terakhir yang diberikan narasumber adalah hak-hak yang dimiliki konsumen antara lain: 1. Hak atas informasi yang benar dan jelas; 2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; 3. Hak unuk mendapatkan advokasi dan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa.
Unduh materi kuliah tamu ini pada link berikut.