Yogyakarta, 17 November 2025 – Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (PWK UGM) kembali menyelenggarakan kuliah tamu dalam rangkaian Mata Kuliah Rancang Kota. Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, acara ini menghadirkan Kanika Prinka Pramesti, Penata Ruang Ahli Muda dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
Mengangkat topik “Implementasi dan Tantangan Tata Kelola UDGL DKI Jakarta”, kuliah ini memberikan wawasan mendalam mengenai transformasi regulasi tata ruang Jakarta menuju visi 2042 sebagai “Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit dan Digital”. Kanika memaparkan bagaimana instrumen Urban Design Guidelines (UDGL) di Jakarta kini bertransformasi menjadi Panduan Rancang Kawasan (PRK) untuk menerjemahkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam desain fisik yang lebih operasional.
Transformasi Menuju Kota Berorientasi Transit (TOD)
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD). Narasumber menjelaskan bahwa Jakarta kini memprioritaskan pembangunan pada simpul-simpul transit massal (MRT, LRT, TransJakarta) dengan prinsip kepadatan tinggi, fungsi campuran (mixed-use), dan peningkatan konektivitas pejalan kaki.
Mahasiswa diajak membedah studi kasus Kawasan TOD Blok M – Sisingamangaraja yang mengusung konsep “Green Creative Hub”. Dalam masterplan kawasan ini, desain diarahkan untuk menciptakan koneksi langsung antara bangunan dan stasiun, penyediaan akses tembus (public easement) antar persil, serta integrasi ruang publik yang inklusif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ridership angkutan umum sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
Menjaga Identitas Kota Melalui Pelestarian Cagar Budaya
Selain kawasan modern, kuliah ini juga menyoroti tantangan tata kelola di kawasan bersejarah seperti Kota Tua. Kanika menjelaskan pendekatan Heritage Placemaking dan Adaptive Reuse sebagai strategi untuk menghidupkan kembali bangunan cagar budaya tanpa menghilangkan nilai autentisitasnya. Regulasi khusus diterapkan, seperti pemberian insentif intensitas bangunan (KLB) bagi pemilik cagar budaya yang melestarikan bangunannya.
Sesi ditutup dengan diskusi mengenai peran “Pengelola Kawasan” yang krusial dalam mengawal implementasi desain di lapangan, memastikan kolaborasi antara pemerintah, BUMD, dan sektor swasta berjalan selaras demi mewujudkan wajah baru Jakarta yang lebih humanis dan berkelanjutan.
Berdasarkan materi kuliah tamu tersebut, berikut adalah 5 poin SDGs yang sangat relevan:
- SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities)
- SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action)
- SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth)
- SDG 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur (Industry, Innovation, and Infrastructure)
- SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab (Responsible Consumption and Production)