Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Gadjah Mada baru saja menyelenggarakan kuliah tamu yang mengangkat wacana segar terkait penyediaan perumahan. Mengusung tajuk “Co-Housing sebagai Alternatif Hunian yang Terjangkau, Inklusif, dan Humanis”, diskusi ini membedah bagaimana mahalnya harga tanah dan komodifikasi perumahan dapat disiasati melalui pendekatan komunitas yang solider. Kegiatan untuk Mata Kuliah Pilihan (MKP) Kebijakan dan Pengelolaan Perumahan Kota ini digelar pada hari Senin, 4 Mei 2026 di Ruang 6A2 Gedung SGLC Fakultas Teknik UGM.
SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, arah pembangunan Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada daratan. Pengelolaan tata ruang laut juga menjadi kebutuhan mendesak. Merespons hal tersebut, Program Sarjana Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) UGM menggelar Kuliah Tamu untuk Mata Kuliah Pilihan (MKP) Valuasi Lingkungan yang mengupas potensi maritim Indonesia.
Kuliah tamu yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Gedung SGLC Fakultas Teknik UGM ini mengangkat tema “Menghitung Potensi Aliran Sumber Daya Laut dengan Pendekatan Ocean Account”. Diskusi ini menghadirkan Citra Septiani, M.Res., Ocean and Plastic Waste Research Coordinator dari World Resources Institute (WRI) Indonesia sebagai narasumber.
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) UGM baru saja menggelar kuliah tamu yang membedah sisi teknis sekaligus humanis dari manajemen pasca bencana. Menghadirkan Ir. Ashar Saputra, Ph.D., IPM dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan UGM, diskusi kali ini menyoroti kompleksitas pemulihan wilayah Sumatera setelah diterjang bencana banjir.
Dalam paparannya, Dr. Ashar menekankan bahwa pemulihan bukan sekadar membangun kembali apa yang hancur, melainkan menerapkan prinsip Build Back Better. Beliau menggarisbawahi tantangan nyata di lapangan, mulai dari kendala logistik dan pembersihan puing hingga sulitnya akses material konstruksi di daerah terdalam. Satu poin menarik yang dibahas adalah pentingnya aspek lokalitas, di mana dalam masa darurat, kayu-kayu hanyutan sisa banjir dapat diolah secara cerdas menjadi hunian sementara (huntara) yang ramah lingkungan sekaligus melibatkan partisipasi aktif warga penyintas.
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) UGM kembali menggelar agenda kuliah tamu yang kali ini mengupas tuntas dinamika tata ruang di Kabupaten Magelang. Hadir sebagai narasumber ahli, Ibu Dhanik Ernawati, S.T., M.Eng., dari instansi BAPPEDA & LITBANGDA Kabupaten Magelang. Beliau membawakan topik bahasan yang sangat relevan dengan tajuk “Penataan Ruang untuk Mewujudkan Kabupaten Magelang Berdaya Saing”.
Ibu Dhanik membedah arah kebijakan spasial terbaru yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Magelang Tahun 2024-2044. Kabupaten Magelang, yang topografinya sering diibaratkan seperti “cawan air”, ternyata memiliki potensi pembagian ruang wilayah yang sangat beragam. Sektor pariwisata alam dan pertanian difokuskan di area lereng gunung sebelah barat dan utara, kegiatan perdagangan dan industri mendominasi kawasan strategis di bagian tengah, sementara potensi pertambangan galian C tersebar di area timur. Keseluruhan arahan spasial ini disusun untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang aman, nyaman, religius, unggul, serta sejahtera.
Yogyakarta, 14 November 2025 – Departemen Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (DTAP UGM) menyelenggarakan kuliah tamu yang mengangkat isu krusial dalam dunia perencanaan kota, yakni penegakan hukum. Bertempat di Ruang 4B1, Smart Green and Learning Center (SGLC) FT UGM, acara ini menghadirkan Muhammad Amin Cakrawijaya, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah 1 (Sumatera) dari Kementerian ATR/BPN.
Dalam paparannya yang bertajuk “Babak Baru Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang”, Muhammad Amin menguraikan evolusi regulasi tata ruang di Indonesia, mulai dari UU No. 24/1992 hingga yang terbaru UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja . Beliau menyoroti perubahan paradigma fundamental di mana rezim hukum saat ini lebih mengedepankan sanksi administratif (primum remedium) dibandingkan sanksi pidana, guna mendukung iklim investasi dan kemudahan perizinan berusaha, tanpa mengabaikan ketertiban ruang.
