• About UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Urban and Regional Planning
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • About URP
    • URP History
    • Vision and Mission
    • Structural Organization
    • Program Specification
    • Lecturers and Staff
      • Lecturers
      • Staff
    • Accreditations
      • Certificate of Accreditation
    • Contact Us
  • Academic
    • Overview
    • Curriculum
    • Syllabus
      • Compulsory Courses
      • Elective Courses
      • Kerja Praktik
      • Comprehensive Examination
    • Academic Handbook
    • Academic Regulation
    • Student Assessment
    • Final Project
    • E-Learning Portal
    • International Undergraduate Program
    • Recognition of Achievement Outside Academic Activities
  • Student
    • Student Activity
    • Student Activities News
    • Student Achievements
    • Student Organisation – HMTPWK
    • PKM (Students’ Creativity Program)
    • Scholarship and Exchange
    • Study in Yogyakarta
    • Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa
  • Facilities
    • Classroom
    • Studio
    • Library
    • Computer Lab
    • Administration
    • Photocopy and Printing
    • Food Cafetaria
    • Common Lounge
    • Students’ Association Building
    • Publishing Unit
    • Healthcare Unit
    • Parking Lot
  • Research
    • Research and Knowledge Development Roadmap
    • Research Agenda
    • Research Works and Publications
  • Alumni
    •  Alumni Profile
    • Alumni Tracer Study
    • Alumni Survey 2024
  • Labs
    • Spatial Planning Laboratory
  • Admission
    • Regular Admission
    • International Program Admission
    • Admission Schedule IUP Program 2025/2026
    • Student Facts
    • Student Facts – Applicant, Accepted, Registered Students
  • News
  • Beranda
  • News
  • After Report “Babak Baru Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang”

After Report “Babak Baru Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang”

  • News
  • 24 November 2025, 13.28
  • Oleh: jillan.sausan.amira
  • 0

Yogyakarta, 14 November 2025 – Departemen Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (DTAP UGM) menyelenggarakan kuliah tamu yang mengangkat isu krusial dalam dunia perencanaan kota, yakni penegakan hukum. Bertempat di Ruang 4B1, Smart Green and Learning Center (SGLC) FT UGM, acara ini menghadirkan Muhammad Amin Cakrawijaya, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah 1 (Sumatera) dari Kementerian ATR/BPN.

Dalam paparannya yang bertajuk “Babak Baru Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang”, Muhammad Amin menguraikan evolusi regulasi tata ruang di Indonesia, mulai dari UU No. 24/1992 hingga yang terbaru UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja . Beliau menyoroti perubahan paradigma fundamental di mana rezim hukum saat ini lebih mengedepankan sanksi administratif (primum remedium) dibandingkan sanksi pidana, guna mendukung iklim investasi dan kemudahan perizinan berusaha, tanpa mengabaikan ketertiban ruang.

Mekanisme Sanksi dan Peran PPNS

Narasumber menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) merupakan visi jangka panjang untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan lingkungan, namun visi ini memerlukan pengendalian yang masif . Di sinilah peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang menjadi vital. Pemerintah kini memiliki kewenangan penuh dalam upaya represif melalui pengenaan sanksi administratif yang beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif (yang bisa mencapai Rp 500 juta – Rp 8 Miliar), penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Tahun 2025: Era Baru Penegakan Hukum

Poin menarik yang disampaikan adalah penetapan tahun 2025 sebagai “Babak Baru Penegakan Hukum Penataan Ruang”. Setelah satu dekade (2015-2024) berfokus pada pembinaan dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dengan penyelesaian 1.796 kasus, strategi di tahun 2025 akan berubah . Prioritas penegakan hukum akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat (Menteri) terhadap wilayah yang menjadi kepentingan nasional, sembari tetap melakukan pendampingan kepada daerah.

Kuliah tamu ini ditutup dengan diskusi mengenai tantangan di lapangan, termasuk isu “pemutihan” pelanggaran tata ruang dan bagaimana menyeimbangkan kepentingan umum agar tidak terjebak pada otoritarianisme pemerintah.

Berdasarkan materi kuliah tamu tersebut, terdapat 5 poin SDGs yang sangat relevan:

  1. SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions)
  2. SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities)
  3. SDG 15: Ekosistem Daratan (Life on Land)
  4. SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth)
  5. SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab (Responsible Consumption and Production)
Tags: SDG 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab SDG 15: Ekosistem Daratan SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Leave A Comment Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

  • Student Achievements Appreciation
    February 8, 2026
  • Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM) Semester Gasal T.A. 2025/2026
    January 27, 2026
  • Prestasi SPWK 2025: Mahasiswa PWK UGM Menorehkan Jejak Gemilang di Kancah Nasional dan Internasional
    January 14, 2026
  • Nama dan Jabatan Struktural DTAP 2026-2030
    January 5, 2026
  • After Report “Babak Baru Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang”
    November 24, 2025
Universitas Gadjah Mada

Urban and Regional Planning

Universitas Gadjah Mada

Jl. Grafika no. 2, Kampus Fakultas Teknik UGM
Yogyakarta 55281
Telp. : +6274 580092
Fax : +6274 580854
Email: s1pwk@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY